SISTEM INFORMASI PENERIMAAN MAHASISWA BARU
UNIVERSITAS ISLAM MAJAPAHIT
Info
A. Syarat Umum Pendaftaran | |||
1 | Mengisi secara lengkap formulir pendaftaran atau dibagian pendaftaran atau dapat secara online dilaman siakad.unim.ac.id/pmb/formulir-pendaftaran.html (Pengisian formulir secara online dapat dilakukan di tempat pendaftaran/admisi) |
||
2 | Membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 350.000,- pada BNI atas nama Universitas Islam Majapahit No.Rek 6784566785 |
||
3 | Verifikasi berkas pendaftaran mahasiswa baru kepada sekretariat PMB di Gedung Madinah Universitas Islam Majapahit |
||
4 | Menyerahkan 2 (dua) lembar fotokopi Kartu Identitas (KTP atau SIM) dan fotokopi Kartu Keluarga |
||
5 | Menyerahkan enam lembar pasfoto berwarna 3x4 dengan latar belakang warna merah (6 lembar) |
||
6 | Menyerahkan dua lembar fotokopi ijazah SMA/MA/SMK/sederajat yang telah disahkan, atau bukti sementara kelulusan |
||
7 | Informasi lebih lanjut bisa kirim pesan melalui WhatsApp 085746666101 |
||
8 | |||
B. Ketentuan Khusus | |||
9 | Biaya pendaftaran tidak bisa ditarik kembali | ||
10 | Tes Asesmen Psikologi wajib diikuti oleh calon Mahasiswa Baru, Mahasiswa Pindahan maupun Jalur Prestasi |
||
11 | Bimbingan Akademik Wajib diikuti oleh calon mahasiswa yang mendapat panggilan | ||
12 | Kelulusan calon mahasiswa baru ditetapkan melalui Keputusan Rektor | ||
13 | Pembayaran biaya pendidikan dan registrasi calon mahasiswa baru harus dilakukan selambat-lambatnya satu minggu setelah penetapan kelulusan. | ||
C. Subsidi dan Beasiswa | |||
14 | Subsidi umum yayasan dan universitas diberikan kepada mahasiswa Program Studi dan Kelas tertentu. | ||
15 | Penghargaan berupa keringanan diberikan berdasarkan Gelombang Pendaftaran (Periksa Tabel). | ||
16 | Bantuan Khusus diberikan kepada calon mahasiswa baru berprestasi akademik, tahfidz Al-Qur’an, berprestasi kesenian, dan olahraga yang diatur tersendiri. | ||
17 | Tersedia beasiswa Pretasi Akademik dari Pemerintah dan Prestasi Non-Akademik dari Rekanan dan Yayasan bagi mahasiswa semester III s.d VIII yang memebuhi persyaratan. | ||
D. Biaya Studi | |||
18 | |||
E. Pelaksanaan Asesmen Psikologi MENUNGGU INFO DARI SKRETARIAT PMB | |||
19 | Pelaksanaan Asesmen Gelombang I : Akan diinformasikan melalui nomor telepon, web atau sosial media |
||
20 | Pelaksanaan Asesmen Gelombang II : Akan diinformasikan melalui nomor telepon, web atau sosial media |
||
21 | Pelaksanaan Asesmen Gelombang III : Akan diinformasikan melalui nomor telepon, web atau sosial media |
||
JADWAL KEGIATAN |
|